ORGANISASI NIAGA (PT, CV, JOINT VENTURA, FA, KOPERASI , TRUST, KARTEL, HOLDING COMPANY)
1. ORGANISASI NIAGA
Organisasi Niaga adalah suatu
organisasi yang memiliki tujuan utama untuk
mencari keuntungan. Berikut
adalah macam-macam organisasi niaga :
1.Perseroan Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer (CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trust
7.Kartel
8.Holding Company
1.1. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal
tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan
besar
- kelangsungan hidup perusahaan
pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah
tangan
- mudah mencari tenaga kerja
untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih
besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden
1.2. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
CV adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang
telah disetor
- modal besar karena didirikan
banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit
pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan
cv tidak menentu
Jenis-jenis CV
komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan
komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu
komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari
bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu
komanditer.
komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer
maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya
saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam
persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
1.3 FIRMA (FA)
Firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam
mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak
terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975)
persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan
suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah
seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma
ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap
anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap
perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut
diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk
Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua
orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud
supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai
kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan
sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya
firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota
bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta
benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan
hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang
perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan
dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu
akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka
bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap
sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah
akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi
tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan
dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu
nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas
untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang
tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan
berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte
pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika
kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti
bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk
waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat
perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Ciri –ciri bentuk badan usaha
firma
a. Anggota firma biasanya sudah
saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat
dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam
kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan
resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar
dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit
karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih
besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu,
semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan
rasional.
e. Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat
bentuk berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan,
toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh
para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut.
Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A
dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar
oleh C.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih
dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan
paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant
harus ditanggung bersama.
1.4 KOPERASI
Koperasi adalah merupakan
singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah
landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan
dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak =
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian
rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi /
Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup
sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi
ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan
masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
1.5 JOINT VENTURE
Joint Venture adalah kerjasama
diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu,
karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat
menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi
sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa
diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture
disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan
dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi untuk Joint Venture
Terdapat dua metode, yaitu :
1.Buku-buku diselenggarakan
terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
2.Rekening-rekening tiap
transaksi dicatat dalam buku masing-masing anggota
Akuntansi untuk Joint Venture
yang diselenggarakan secara terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
Joint Venture dianggap sebagai
unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Rekening-rekening pembukuan di dalam
Joint Venture meliputi rekening-rekening Aktiva, Hutang, Pendapatan,
Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota. Saldo
kredit rekening modal anggota di dalam Joint Venture, pada prinsipnya harus
sama dengan saldo debit ”Rekening Investasinya” di dalam pembukuan yang
diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan.
Akuntansi untuk Joint Venture
tidak diselenggarakan secara terpisah
Masing-masing anggota harus
mempunyai rekening Joint Venture pada buku-bukunya. Rekening Joint Venture
didebit untuk semua biaya-biaya, dan dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan
dari Joint Venture. Saldo kredit atau sebaliknya di dalam rekening Joint
Venture merupakan laba atau sebaliknya rugi Joint Venture tersebut. Meskipun
masing-masing partner mencatat transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku
managing partner tetap harus dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang Joint
Venture tersendiri. Seperti misalnya, rekening-rekening : Kas-Joint Venture,
Piutang-Joint Venture, Hutang-Joint Venture, dll.
Masing-masing anggota selain
managing partner hanya mencatat setoran modal (penyertaan) dari para anggota
dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan yang mempengaruhi
hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi yang sifatnya hanya
merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva yang lainnya atau
dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di dalam
rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama yang belum selesai
(Uncomplete Venture), apabila pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan
secara terpisah
Apabila sampai pada akhir periode
akuntansi, suatu persetujuan Joint Venture belum bisa diakhiri, untuk keperluan
penutupan buku-buku masing-masing partner, maka perlu ada perhitungan laba
(rugi) Joint Venture. Menurut keterntuannya Joint Venture baru dapat menghitung
rugi laba, apabila usaha yang menjadi obyeknya sudah selesai. Apabila Joint
Venture diadakan diantara pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang sudah
memiliki pembukuan yang sudah teratur, maka pada tiap-tipa akhir periode
akuntansi perlu keterangan yang lengkap tentang hasil-hasil operasi perusahaan
seluruhnya. Dalam hal pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara
terpisah, maka hak-hak para anggota di dalam Joint Venture pada setiap saat
dapat ditentukan (dihitung) dari saldo rekening-rekening yang menyangkut
aktivitas Joint Venture. Hak-hak para anggota adalah merupakan selisih antara
jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo debit dengan jumlah
komulatif semua rekening yang mempunyai saldo kredit dari pembukuan yang
diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan
1.6 TRUST
Suatu bentuk penggabungan atau
kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan maupun
rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
1.7 KARTEL
Adalah bentuk kerjasama
perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian
bersama untuk mengurangi persaingan. Kartel di bagi dalam beberapa bentuk :
Kartel Kondisi (syarat), Kartel Harga, Kartel Produksi, Kartel Daerah dan
Kartel Pembagian Laba.
1.8 Holding Company / Perusahaan
Induk
Perusahaan yang berbentuk corp,
yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan.
KESIMPULAN
Organisasi dapat di bedakan
menjadi beberapa macam, berdasarkan segi tujuan organisasi dibedakan menjadi
organisasi niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust,
Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan
Internasional. Masing-masing organisasi memiliki tujuan yang berbeda-beda.
Dengan berorganisasi kita dapat mencapai suatu tujuan bersama-sama dengan
anggota organisasi yang lain sehingga dengan berorganisasi dapat melatih kita
untuk saling bekerja-sama dan saling percaya.
REFERENSI
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Hakekat Lembaga Sosial
Keberadaan
lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam
masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan,
dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan
nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang
disebut norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap
perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan
membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk.
Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization menghasilkan lembaga sosial.
Proses terbentuknya Lembaga Sosial
Para
ilmuan sosial hingga saat ini masih berdiskusi tentang penggunaan
istilah yang berhubugnan dengan ”seperangkat aturan/ norma yang
berfungsi untuk anggota masyarakatnya”. Istilah untuk menyebutkan
seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya
itu, terdapat dua istilah yang digunakan, yaitu ”social institution” dan
”lembaga kemasyarakatan”. Mana yang benar? Tentu semunya tidak ada yang
salah, semuanya benar. Hanya saja ada perbedaan penekanannya. Mereka
yang menggunakan istilah ”social institution” pada umumnya adalah para
antropolog, dengan menekankan sistem nilai-nya. Sedangkan pada sosiolog,
pada umumnya menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan atau yang
dikenal dengan istilah lembaga sosial, dengan menekankan sistem norma
yang memiliki bentuk dan sekaligus abstrak. Pada tulisan ini, akan
digunakan istilah lembaga sosial dengan tujuan untuk mempermudah tingkat
pemahaman dan sekaligus merujuk pada kurikulum sosiologi yang berlaku
saat ini.
Pada
awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting
dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari
individu yang saling membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang
disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga
dikatakan sebagai sebagai Pranata sosial.
Suatu norma tertentu dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut :
- Diketahui
- Dipahami dan dimengerti
- Ditaati
- Dihargai
Lembaga
sosial merupakan tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur
hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang disebut dengan Asosiasi.
Lembaga dengan Asosiasi memiliki hubungan yang sangat erat. Namun
memiliki pengartian yang berbeda. Lembaga yangg tidak mempunyai anggota
tetap mempunyai pengikut dalam suatu kelompok yang disebut asosiasi.
Asosiasi merupakan perwujudan dari lembaga sosial. Asosiasi memiliki
seperangkat aturan, tatatertib, anggota dan tujuan yang jelas. Dengan
kata lain Asosiasi memiliki wujud kongkret, sementara Lembaga berwujud abstrak.
Istilah lembaga sosial oleh Soerjono Soekanto disebut juga lembaga
kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan istilah asing
social institution. Akan tetapi, ada yang mempergunakan istilah pranata
sosial untuk menerjemahkan social institution. Hal ini dikarenakan
social institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur
perilaku para anggota masyarakat. Sebagaimana Koentjaraningrat
mengemukakan bahwa pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakukan dan
hubungan yang berpusat pada aktivitas- aktivitas untuk memenuhi
kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Istilah
lain adalah bangunan sosial, terjemahan dari kata sozialegebilde (bahasa
Jerman) yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi tersebut.
Namun, pembahasan ini tidak mem- persoalkan makna dan arti
istilah-istilah tersebut. Dalam hal ini lebih mengarah pada lembaga
kemasyarakatan atau lembaga sosial, karena pengertian lembaga lebih
menunjuk pada suatu bentuk sekaligus juga mengandung pengertian yang
abstrak tentang adanya norma-norma dalam lembaga tersebut. Menurut
Robert Mac Iver dan Charles H. Page, mengartikan lembaga kemasyarakatan
sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur
hubungan antarmanusia dalam suatu kelompok masyarakat. Sedangkan Leopold
von Wiese dan Howard Becker melihat lembaga dari sudut fungsinya.
Menurut mereka, lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai suatu jaringan
dari proses- proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok manusia yang
berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola-
polanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan
sekelompoknya. Selain itu, seorang sosiolog yang bernama Summer melihat
lembaga kemasyarakatan dari sudut kebudayaan. Summer meng- artikan
lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan, cita-cita, dan sikap
perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta yang bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya,
keberadaan lembaga sosial mempunyai fungsi bagi kehidupan sosial.
Fungsi-fungsi tersebut antara lain: a. Memberikan pedoman kepada anggota
masyarakat tentang sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat,
terutama yang menyangkut kebutuhan pokok. b. Menjaga keutuhan dari
masyarakat yang bersangkutan. c. Memberi pegangan kepada anggota
masyarakat untuk mengadakan pengawasan terhadap tingkah laku para
anggotanya.
Dengan
demikian, lembaga sosial merupakan serangkaian tata cara dan prosedur
yang dibuat untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan
bermasyarakat. Oleh karena itu, lembaga sosial terdapat dalam setiap
masyarakat baik masyarakat sederhana maupun masyarakat modern. Hal ini
disebabkan setiap masyarakat menginginkan keteraturan hidup.
Ciri-ciri organisasi sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
- Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
- Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
- Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada
juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri
lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya
ádalah:
- Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
- Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
- Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi,
dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah
membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak
dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Alasan berorganisasi
Organisasi
didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar
bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih
untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon
politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia
akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi
kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang
memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi. b. Alasan Materi (material
reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat melakukan tiga macam
hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu: 1) Dapat memperbesar
kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai
suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3) Dapat menarik
manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah
dihimpun.
Organisasi di Masyarakat
Organisasi akan selalu muncul dalam sebuah kegiatan yang dilakukan secara berkelompok.
Karena dengan organisasi akan lebih mudah untuk mengatasi segala persoalan dan tujuan
yang hendak dicapai lebih mudah.
yang hendak dicapai lebih mudah.
Kamu bisa mengenal macam-macam organisasi dari sudut pandang yang berbeda-beda.
Bisa kamu lihat dari bagaimana organisasi itu dibentuk, apa tujuan organisasi itu dibentuk,
bagaimana hubungannya dengan pemerintah.
Bisa kamu lihat dari bagaimana organisasi itu dibentuk, apa tujuan organisasi itu dibentuk,
bagaimana hubungannya dengan pemerintah.
Berikut ini adalah macam-macam organisasi di masyarakat :
1. Berdasarkan Proses Pembentukan
a. Organisasi Formal
Organisasi formal adalah organisasi yang dibentuk secara sadar dan dengan tujuan-tujuan tertentu yang disadari pula dan diatur dengan ketentuan-ketentuan yang formal.
Organisasi formal adalah organisasi yang dibentuk secara sadar dan dengan tujuan-tujuan tertentu yang disadari pula dan diatur dengan ketentuan-ketentuan yang formal.
b. Organisasi Informal
Organisasi Informal adalah organisasi yang dibentuk tanpa disadari sepenuhnya, tujuan-tujuannya juga tidak begitu jelas. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) juga tidak jelas.
Hubungan yang terjalin juga sifatnya pribadi dan sifatnya tidak formal.
Kebanyakan organisasi informal ini terbentuk dalam organisasi formal, yang anggotanya terdiri atas karyawan yang ada pada lembaga tersebut. Mereka secara pribadi ingin mengadakan kegiatan tertentu secara bersama-sama yang harus diorganisir. Contoh organisasi informal, misalnya organisasi kesenian karyawan.
Setiap karyawan mempunyai keinginan untuk mengembangkan bakat di bidang kesenian. Dari masing-masing pribadi berkumpul untuk membentuk kegiatan kesenian, bisa juga arisan karyawan, dan lain-lain.
Organisasi Informal adalah organisasi yang dibentuk tanpa disadari sepenuhnya, tujuan-tujuannya juga tidak begitu jelas. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) juga tidak jelas.
Hubungan yang terjalin juga sifatnya pribadi dan sifatnya tidak formal.
Kebanyakan organisasi informal ini terbentuk dalam organisasi formal, yang anggotanya terdiri atas karyawan yang ada pada lembaga tersebut. Mereka secara pribadi ingin mengadakan kegiatan tertentu secara bersama-sama yang harus diorganisir. Contoh organisasi informal, misalnya organisasi kesenian karyawan.
Setiap karyawan mempunyai keinginan untuk mengembangkan bakat di bidang kesenian. Dari masing-masing pribadi berkumpul untuk membentuk kegiatan kesenian, bisa juga arisan karyawan, dan lain-lain.
2. Berdasarkan Tujuannya
a. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah organisasi yang mempunyai tujuan sosial. Organisasi semacam ini tidak berharap keuntungan dalam bentuk materi. Tujuan utama organisasi ini untuk melayani kepentingan masyarakat, tanpa menghitung untung rugi. Organisasi semacam ini banyak muncul di tengah-tengah masyarakat. Mereka yang mendirikan organisasi semacam ini biasanya mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Orang-orang yang mempunyai kepedulian terhadap kondisi masyarakatnya. Contoh organisasi sosial adalah organisasi dalam bentuk yayasan penyandang cacat, panti asuhan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain-lain.
Organisasi sosial adalah organisasi yang mempunyai tujuan sosial. Organisasi semacam ini tidak berharap keuntungan dalam bentuk materi. Tujuan utama organisasi ini untuk melayani kepentingan masyarakat, tanpa menghitung untung rugi. Organisasi semacam ini banyak muncul di tengah-tengah masyarakat. Mereka yang mendirikan organisasi semacam ini biasanya mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Orang-orang yang mempunyai kepedulian terhadap kondisi masyarakatnya. Contoh organisasi sosial adalah organisasi dalam bentuk yayasan penyandang cacat, panti asuhan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain-lain.
b. Organisasi Bisnis
Organisasi yang tujuannya mendapatkan keuntungan. Organisasi bisnis semacam ini dikelola oleh perusahaan perseorangan dan ada pula yang berupa perusahaan milik bersama. Kegiatan semacam ini bisa berupa perusahaan produksi, perdagangan, maupun jasa.
Organisasi yang tujuannya mendapatkan keuntungan. Organisasi bisnis semacam ini dikelola oleh perusahaan perseorangan dan ada pula yang berupa perusahaan milik bersama. Kegiatan semacam ini bisa berupa perusahaan produksi, perdagangan, maupun jasa.
3. Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah
a. Organisasi Resmi
Organisasi resmi adalah organisasi yang terdaftar di lembaga pemerintahan.
Organisasi ini bisa langsung dibentuk oleh pemerintah atau berhubungan dengan pemerintahan. Organisasi yang langsung dibentuk oleh pemerintahan karena segala aturan dan pelaksanaanya diatur langsung oleh pemerintah. Tetapi tidak dibentuk oleh pemerintahan. Kegiatan ini memiliki hubungan yang erat untuk membantu kelancaran dan pelaksanaan dalam kegiatan pemerintahan. Organisasi resmi yang dibentuk oleh pemerintah misalnya organisasi di Departemen Pendidikan, Departemen Agama, dan lain-lain. Organisasi yang terdaftar di pemerintah, tetapi tidak dibentuk oleh pemerintah, misalnya Muhammadiyah, NU, dan lain-lain. Organisasi ini pelaksanaannya tidak diatur oleh pemerintah, tetapi diatur sendiri. Hanya saja, keberadaanya banyak membantu dalam kegiatan pemerintahan.
Organisasi resmi adalah organisasi yang terdaftar di lembaga pemerintahan.
Organisasi ini bisa langsung dibentuk oleh pemerintah atau berhubungan dengan pemerintahan. Organisasi yang langsung dibentuk oleh pemerintahan karena segala aturan dan pelaksanaanya diatur langsung oleh pemerintah. Tetapi tidak dibentuk oleh pemerintahan. Kegiatan ini memiliki hubungan yang erat untuk membantu kelancaran dan pelaksanaan dalam kegiatan pemerintahan. Organisasi resmi yang dibentuk oleh pemerintah misalnya organisasi di Departemen Pendidikan, Departemen Agama, dan lain-lain. Organisasi yang terdaftar di pemerintah, tetapi tidak dibentuk oleh pemerintah, misalnya Muhammadiyah, NU, dan lain-lain. Organisasi ini pelaksanaannya tidak diatur oleh pemerintah, tetapi diatur sendiri. Hanya saja, keberadaanya banyak membantu dalam kegiatan pemerintahan.
b. Organisasi Tidak Resmi
Organisasi tidak resmi adalah organisasi yang tidak ada hubungannya dengan pemerintahan dan tidak terdaftar di pemerintahan. Organisasi ini hanya semacam organisasi biasa untuk pengembangan suatu bakat tertentu sehingga keberadaanya tidak harus izin atau tidak perlu untuk didaftar di pemerintahan.
Organisasi tidak resmi adalah organisasi yang tidak ada hubungannya dengan pemerintahan dan tidak terdaftar di pemerintahan. Organisasi ini hanya semacam organisasi biasa untuk pengembangan suatu bakat tertentu sehingga keberadaanya tidak harus izin atau tidak perlu untuk didaftar di pemerintahan.
Peranan Organisasi dalam masyarakat
Suatu
organisasi mempunyai arti penting dalam masyrakat , karena organisasi
dapat membantu/mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam lingkungan
dan kehidupannya, organisasi bisa sebagai pendukung proses sosialisasi
yang berjalan di sebuah lingkungan bermasyrakat ,yang paling utama
organisasi merupakan tempat /wadah aspirasi dari seklompok individu yang
berbeda beda contohnya adalah komunitas pecinta bus ,yaitu bismania
community ,komunitas ini merupakan seuatu wadah tempat berkumpul
,sharing ,para penggemar bus dari seluruh penjuru indonesia .organisasi
juga bisa dapat digunakan sebagai tempat pengontrolan /pengawasn
terhadap kebijakan kebijakan dan kerja dari sebuah pemerintahan yang
sedang berjalan .atau bisa disebut organisasi berbasis politik
.organisasi bisa menjadi penyokong dalam suatu pemerintahan .
Maka
dari itu , banyak yang bisa kita dapatkan dari sebuah organisasi. Kita
dapat menuangkan ide positif , aspirasi kita ,dan dengan organisasi kita
bisa mendpatkan arti pentingnya kebersamaan dalam mencapai sebuah
tujuan bersama .
Sumber :
ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
Organisasi
Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara
tertentu saja. Organisasi
regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya
diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan
contoh dari organisasi regional :
- APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
- EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
- ASEAN : Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)
- EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
- G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi
regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut.
Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber
dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk
Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini
juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik
yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi
Regional.
Organisasi internasional adalah suatu bentuk
organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki
tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau
charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
- PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations
atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir
seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24
Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang
umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church House, London).
Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara
menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
- NATO : North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan
bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan
Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama
resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l ’Organisation du
Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
- UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjad i: United Nations Children’s Fund.
- UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
- UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
- UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
- UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
- UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
- WHO = World Health Organization (7 April 1948)
- IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
- NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya
- Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
- GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
- AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
- WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
- DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara-negara miskin, pengungsi, bencana alam)
- ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
- OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar